Hukum Perdata
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Untuk siapa berlaku BW. Dan WvK
a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku “ hukum adat” yaitu hukum yang sejak dulu telah berlaku dikalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai segala soal dalam kehidupan masyarakat.
b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa belaku KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek van Koophandel). Akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa yaitu Arab, India dan lain-lain berlaku sebagian BW mengenai hukum kekayaan harta benda (vermogensrecht).
Pedoman politik Hindia Belanda terhadap Hukum Indonesia dituliskan dalam pasal 131 Indische Staatsregeling sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Pidana) harus diletakkan dalam kitab-kitab undang-undang yaitu dikodifisir.
2. Untuk golongan bangsa Eropa dianut perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (asas korkondansi).
3. Golongan Pribumi dan Timur Asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa eropa dinyatakan berlaku bagi mereka baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama.
4. Golongan Pribumi dan Timur Asing sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa diperbolehkan menundukkan diri (onderwerven) pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
5. Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam undang-undang, bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka yaitu “hukum adat”.
Perihal kemungkinan untuk menundukkan diri pada hukum eropa telah diatur lebih lanjut di dalam Staatsblad 1917 No. 12. peraturan ini mengenal empat macam penundukkan yaitu :
1. Penundukkan pada seluruh Hukum Perdata Eropa
2. Penundukan pada sebagian hukum eropa, yang dimaksudkan hanya pada hukum kekayaan harta benda saja (vermogensrecht) seperti yang telah dinyatakan berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa.
3. Penundukkan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu
4. Penundukkan secara diam-diam, menurut pasal 29 yang berbunyi “ jika seorang bangsa Indonesia asli melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal di dalam hukumnya sendiri, ia dianggap secara diam-diam menundukan dirinya pada hukum eropa.
Pembagian Hukum Perdata
Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian yaitu :
1. Hukum Tentang Diri Seseorang
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan dan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang. Hak-hak kekayaan dibagi menjadi dua, “Hak Mutlak” yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang sedangkan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan “Hak Perseorangan”. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan “Hak Kebendaan”.
4. Hukum Warisan
Mengatur hal ihwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal atau hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sistematik Burgerlijk Wetboek (Hukum Perdata)
BW itu terdiri atas empat buku yaitu :
Buku I “ Perihal Orang, memuat hukum tentang diri seseorang dan Hukum Keluarga
Buku II “ Perihal Benda” memuat hukum perbendaan serta Hukum Waris
Buku III “ Perihal Perikatan” memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap pihak-pihak tertentu.
Buku IV “ Perihal Pembuktian dan Lewat Waktu (Daluarsa)” memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubunngan-hubungan hukum.
Orang-orang yang tidak cakap
Pernyataan “Tidak cakap/kurang cakap” untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum menurut undang-undang adalah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah ditaruh di bawah pengawasan (curatele) yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya atau kuratornya.
Menurut BW orang dikatakan masih dibawah umur apabila ia belum mencapai usia 21 tahun, kecuali jikalau ia sudah kawin. Seorang perempuan yang telah kawin pada umumnya juga tidak diperbolehkan bertindak sendiri dalam hukum, tetapi harus dibantu oleh suaminya. Ia termasuk golongan orang yang oleh hukum dianggap kurang cakap untuk bertindak sendiri. Di dalam BW secara khusus memperbedakan antara kecakapan orang lelaki dengan orang perempuan.
1. Seorang perempuan dapat kawin jika ia sudah berumur 15 tahun dan seorang lelaki jika ia sudah berumur 18 tahun.
2. Seorang perempuan tidak diperbolehkan kawin lagi sebelum lewat 300 hari setelah perkawinan diputuskan, sedang untuk laki-laki tidak terdapat larangan semacam ini.
3. Seorang laki-laki baru diperbolehkan mengakui seorang anaknya jika ia sudah berusia paling sedikit 19 tahun, sedangkan untuk seorang perempuan tiada suatu pembatasan umur seperti ini. (undang-undang perkawinan menetapkan usia 18 tahun sebagai usia kedewasaan, suami istri masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum; pasal 31)
Orang (Persoon)
Yaitu pembawa hak atau subjek di dalam hukum.
Badan Hukum (Rechtpersoon)
Artinya orang yang yang diciptakan oleh hukum. Badan Hukum misalnya suatu wakaf, suatu perkumpulan dagang yang berbentuk Perseroan Terbatas atau NV dan lain sebagainya.
Tempat Tinggal (domicili)
Tiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari
Perkawinan Perdata
Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. UU memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikianlah pasal 26 BW artinya bahwa suatu perkawinan yang sah hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam KUHPerdata dan syarat-syarat serta peraturan agama dikesampingkan. Suatu asa lagi dari BW ialah poligami dilarang. Larangan ini termasuk ketertiban umum artinya bila dilanggar selalu diancam dengan pembatalan perkawinan yang dilangsungkannya itu.
Syarat-syarat untuk dapat sahnya perkawinan ialah :
a. Kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dalam UU yaitu untuk lelaki 18 tahun dan untuk seorang perempuan 15 tahun.
b. Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak.
c. Untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudahnya putusan perkawinan pertama.
d. Tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua pihak
e. Untuk pihak yang masih dibawah umur, harus ada izin dari orang tua atau walinya.
Pemberitahuan (aangifte)
Sebelum perkawinan dilangsungkan harus dilakukan terlebih dahulu :
a. Pemberitahuan (aangifte) tentang kehendak akan kawin kepada Pegawai Pencatatan Sipil (Ambtenaar Burgerlijk Stand) yaitu pegawai yang nantinya akan melangsungkan pernikahan.
b. Pengumuman (afkondiging) oleh pegawai tersebut, tentang akan dilangsungkan pernikahan itu.
Pencegahan (stuiting)
Kepada beberapa orang oleh UU diberikan hak untuk mencegah atau menahan (stuiten) dilangsungkannya pernikahan yaitu :
a. Kepada suami atau istri serta anak-anak dari sesuatu pihak yang hendak kawin
b. Pihak orang tua kedua belah pihak
c. Kepada Jaksa (ooficer van justitie)
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Suami istri harus setia satu sama lain bantu membantu, berdiam bersama-sama, saling memberikan nafkah dan bersama-sama mendidik anak-anak.
Akibat-akibat lain dari perkawinan
1. Anak-anak yang lahir dari perkawinan adalah anak sah (wettig)
2. suami menjadi waris dari si istri dan begitu sebaliknya, apabila salah satu meninggal di dalam perkawinan.
3. oleh undang-undang dilarang jual beli antara suami dan istri
4. perjanjian perburuhan antara suami dan istri tak diperbolehkan
5. pemberian benda-benda atas nama tak diperbolehkan antara suami-istri
6. suami tak diperbolehkan menjadi saksi si dalam suatu perkara istrinya dan sebaliknya
7. suami tak dapat dituntut tentang beberapa kejahatan terhadap istrinya dan begitu sebaliknya (misalnya pencurian).
Percampuran Kekayaan
Adalah mengenai seluruh aktiva dan passiva baik yang dibawa oleh masing-masing pihak ke dalam perkawinan maupun yang akan diperoleh di kemudian hari selama perkawinan. Kekayaan bersama itu oleh UU dinamakan “gemeenschap”.
Gemeenschap itu berakhir dengan berakhirnya perkawinan, yaitu :
a. dengan matinya salah satu pihak
b. dengan perceraian
c. dengan perkawinan baru sang istri, setelah ia mendapat izin hakim yaitu apabila suami bepergian sampai sepuluh tahuan lamanya tanpa diketahui alamatnya.
Juga karena :
d. diadakan “pemisahan kekayaan dan
e. perpisahan meja dan tempat tidur.
Pengertian Laba (winst) ialah segala kemajuan kekayaan yang timbul dari benda, pekerjaan dan kerajinan masing-masing. Sedangkan rugi (verlies) adlah semua hutang yang mengenai si istri bersama dan diperbuat selama perkawinan.
Perceraian
Perkawinan dihapus jikalau satu pihak meninggal dan meninggalkan hingga sepuluh tahun lamanya dengan tiada ketentuan nasibnya.
Perceraian artinya penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
Undang-undang tidak membolehkan perceraian dengan pemufakatan saja antara suami dan istri, tetapi harus ada alasan yang sah. Alasan-alasan ini ada empat macam :
a. Zina
b. Ditinggalkan dengan sengaja
c. Penghukuman yang melebihi 5 tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan dan
d. Penganiayaan berat atau membahayakan jiwa
Hukum Keluarga
Keturunan (anak sah)
Ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya.
Anak Luar Pernikahan
Anak yang lahir diluar perkawinan. Dengan “pengakuan, pengesahan” (kalau belum ada pengakuan pengesahan thd anak itu dapat dilakukan dengan “surat-surat pengesahan” oleh Presiden dengan meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
Kekuasaan Orang Tua
Seorang anak yang sah sampai pada waktu ia mencapai usia dewasa atau kawin, berada dibawah kekuasaan orang tuanya (ouderlijke). Kekuasaan orang tua terutama berisi kewajiban untuk mendidik dan memelihara anaknya. Pemeliharaan meliputi pemberian nafkah, pakaian dan perumahan.
Perwalian (Voogdij)
Perwalian (voogdij) adalah pengawasan terhadap anak yang dibawh umur, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur dengan undang-undang.
Anak-anak di bawah perwalian adalah :
a. anak sah yang kedua orang tunya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua
b. anak sah yang orang tuanya telah bercerai
c. anak yang lahir di luar perkawinan (natuurlijk kind)
Seorang yang oleh hakim diangkat menjadi wali harus menerima pengangkatan itu kecuali jia ia seorang istri yang kawin atau jika ia mempunyai alasan-alasan menurut undang-undang untuk minta dibebaskan dari pengangkatan itu. Alasan-alasan itu antara lain :
- Jika ia untuk kepentingan negara harus berada di Luar Negeri.
- Jika ia seorang anggota Tentara dalam dinas aktif,
- Jika ia sudah berusia 60 tahun,
- Jika ia sudah menjadi wali untuk seorang anak lain atau
- Jika ia sendiri sudah mempunyai lima orang anak sah atau lebih
Ada golongan yang tidak dapat diangkat menjadi wali. Mereka itu adalah :
- Orang yang sakit ingatan
- Orang yang belum dewasa
- Orang yang dibawah curatele,
- Orang yang telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua, jika pengangkatan sebagai wali itu untuk anak yang menyebabkan pencabutan tersebut. Lai dari itu
- Kepala dan anggota-anggota Balai Harta Peninggalan juga tak dapat diangkat menjadi wali kecuali dari anak-anaknya sendiri.
Pendewasaan (handlichting)
Ialah suatu pernyataan tentang seorang yang belum mencapai usia dewasa sepenuhnya atau hanya untuk beberapa hal saja dipersamakan dengan seorang yang sudah dewasa.
Pengampuan (Curatele)
Orang yang sudah dewasa, yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus ditaruh di bawah pengampuan atau curatele. Selanjutnya diterangkan juga bahwa seorang dewasa juga dapat ditaruh di bawah curatele dengan alasan bahwa ia mengobralkan kekayaannya.
Orang Yang Hilang
Seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya dengan tidak memberikan kuasa pada seseorang untuk mengurus kepentingan-kepentingannya, sedangkan kepentingan2 itu harus diurus atau orang itu harus diwakili.
Benda (zaak)
Segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Disini benda berarti objek sebagai lawan dari subjek orang dalam hukum.
UU membagi benda-benda dalam beberapa macam :
a. Benda yang dapat diganti (uang) dan yang tak dapat diganti (seekor kuda)
b. Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat diperdagangkan dan yang tak dapat diperdagangkan atau diluar perdagangan (contoh jalan-jalan dan lapangan umum).
c. Benda yang dapat dibagi (beras) dan yang tidak dapat dibagi (seekor kuda)
d. Benda yang bergerak (perabot rumah) dan yang tak bergerak (tanah)
Benda Tak Bergerak
Suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tak bergerak (onroerend):
1. Karena sifatnya
adapun benda yang tak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung karena perbuatan alam atau perbuatan manusia digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu.
2. Karena tujuan pemakaiannya
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, misalnya mesin dalam satu pabrik.
3. Karena memang demikian ditentukan oleh Undang-Undang
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Tentang Hak-hak Kebendaan
Suatu hak kebendaan (zakelijk recht) ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
a. Bezit
Sebagai hak kebendaan disampingnya atau sebagai lawannya pengertian “eigendom” atau hak milik atas sesuatu benda.
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Perkataan Bezit berasal dari perkataan “zitten” sehingga secara letterlijk berarti “menduduki”. Untuk bezit diharuskan adanya dua anasir, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebut.
Cara Memperoleh Bezit
Diperoleh secara asli dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang itu. Misalnya sebuah sarang tawon dengan madunya mulai berada dalam bezit seseorang, bila ia telah diambil dari pohon dan tidak cukup jika orang hanya berdiri saja dibawah pohon itu dengan menyatakan kehendaknya akan memiliki sarang tawon tersebut.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak-hak sebagai berikut :
1. Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan Hakim. Dalam pemeriksaan di depan Hakim ini sementara ia dianggap sebagai pemilik benda yang menjadi perkara itu. Jika ia menyangkal haknya si pemilik itu, orang ini diwajibkan membuktikan hak miliknya.
2. Jika Bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun ia akhirnya dikalahkan/
3. Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan karena lewatnya sudah waktu, dapat memperoleh hak milik atas benda yang dikuasainya itu.
4. Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta pada hakim supaya ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
b. Eigendom
Hak yang paling sempurna atas suatu benda. Seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak) asal saja ia tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain.
Menurut pasal 584 BW, eigendom dapat diperoleh dengan jalan :
1. Pengambilan (contoh membuka tanah, memancing ikan)
2. Natrekking, yaitu jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam (contoh : tanah bertambah besar sebagai akibat gampa bumi, kuda beranak, pohon berbuah)
3. Lewat waktu (verjaring)
4. Pewarisan
5. Penyerahan (overdracht atau levering) berdasarkan suatu titel pemindahan hak yang berasal dari seorang yang berhak memindahka eigendom.
Menurut sistem BW suatu pemindahan hak terdiri atas dua bagian.
Pertama suatu “obligatoire overeenkomst”
Yaitu tiap perjanjian yang bertujuan memindahkan hak itu, misalnya perjanjian jual beli atau pertukaran.
dan kedua suatu “zakelijke overeenkomst”
adalah pemindahan hak itu sendiri. Sah atau tidaknya dalam hal jual beli benda yang tak bergerak tergantung sah atau tidaknya perjanjian Obligatoir Overeenkomst.
Rabu, 13 Mei 2009
Minggu, 03 Mei 2009
HUKUM ADAT
Hukum Adat
• Pengertian Adat, Kebiasaan.
Kebiasaan : Tingkah laku (baik, buruk) yang dilakukan secara berulang-ulang
Adat : Tingkah laku yang baik
Hukum : Pedoman tingkah laku
Syarat-syarat dari hukum adat :
1. Berulang-ulang
2. Adanya sanksi apabila ada pelanggaran
3. Yakin, harus melaksanakan (sifatnya memaksa)
Pada abad ke 19 Hukum Adat sama dengan Hukum Agama, mengapa ? karena Adatrecht dipengaruhi oleh sebuah teori yang dikemukakan oleh Van Den Berg dan Salmon Keyzer dengan terori : Receptio In Complexu. Menurut teori ini maka Adat Istiadat dan Hukum sesuatu golongan (hukum) masyarakat adalah resepsi seluruhnya dari agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu. Lebih jelasnya adalah Hukum Adat sesuatu golongan masyarakat adalah hasil penerimaan bulat-bulat dari hukum agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu.
Dibantah oleh De Atjeher dan Snouck Hurgronje yang menyatakan bahwa tidak semua hukum agama itu diterima oleh hukum adat tetapi hanya bagian-bagian kehidupan manusia yang ada kaiatannya dengan hidup batin manusia dan kepercayaan yakni hukum perkawinan dan hukum waris.
Ter Haar membantah sebagian pendapat Snouck Hurgronje itu. Menurut Ter Haar hukum waris tidak dipengaruhi oleh Islam, melainkan adalah tetap asli. Di Minangkabau hukum waris adalah tetap asli yaitu suatu himpunan norma-norma yang cocok dengan susunan dan struktur masyarakat dan alam Minangkabau.
Van Vollenhoven memberi ketegasan dan keterangan atas hal yang amat penting dan menggoncangkan ini. Diterangkannya bahwa hal tersebut harus ditelaah dengan jalan meninjau sejarah, yaitu harus ditinjau kembali sampai pada waktu Islam sebagai agama yang sedang berkembang di Tanah Arab.
Hukum adat itu mempunyai unsur-unsur yaitu :
1. Unsur Asli dan
2. Unsur Keagamaan, walaupun pengaruh agama itu tidak begitu besar dan hanya dibeberapa daerah saja.
Menurut Van Vollen Hoven, hukum adat yaitu :
1. Aturan tingkah laku yang positif
2. Di satu sisi ada sanksi
3. Dalam keadaan tidak dikodifikasikan, tidak disusun secara sistematis.
Menurut Van Vollenhoven, hukum adat ada 4 unsur antara lain :
1. Unsur Budaya (unsur asli)
2. Unsur Agama
3. Yang Tercatat
4. Bagian Asing (Unsur Asing)
Van Vollenhoven juga membagi lingkungan hukum adat sebanyak 19 lingkungan hukum adat berdasarkan perbedaan dan kebiasaan.
Ter Haar
Ada 2 rumusan yang dikemukakan :
1. Hukum Adat (1930 → “teori keputusan”)
Lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan para para masyarakat hukum terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum/keputusan petugas hukum (Hakim) baik itu keputusan karena perselisihan, kesewenang-wenangan atau masalah adat lainnya.
2. Hukum Adat (1937)
Hanya dapat diketahui dalam bentuk keputusan para fungsionaris hukum yang mempunyai wibawa. Dalam hal ini bukan saja Hakim tetapi juga kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas-petugas agama dan petugas desa lainnya. Keputusan tersebut bukan saja mengenai sengketa yang resmi tetapi juga di luar itu yang berdasarkan kerukunan atau musyawarah.
(hal ini sesuai dengan teori ajaran keputusan oleh Beslissingenlor yaitu keputusan yang diambil berdasarkan nilai-nilai hidup yang sesuai dengan nilai-nilai rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan hukum tersebut.
Soepomo
Istilah Hukum Adat :
- Sinonim dari hukum yang tidak tertulis didalam peraturan legislatif.
- Hukum yang hidup sebagai konvensi badan-badan hukum negara (parlemen dewan-dewan propinsi dan lain-lain)
- Hukum yang timbul karena peraturan kebiasaan
- Hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup baik di kota maupun di desa (customary law)
Yang dimaksud dengan Konvensi adalah hukum tidak tertulis dan berlaku dimasyarakat
- Kebiasaan yang dilakukan secara berlangsung
- Aturan itu tidak bertentangan dengan UUD
- Sebagai pelengkap dari aturan dasar yang tertulis
- Aturan tersebut diterima oleh rakyat dan tidak bertentagan dengan kehendak rakyat.
- Hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis dan mengabarkan hukum adat yang tertulis karena memang bagian yang tertulis sedikit sekali
(pernyataan Soepomo sama dengan Ter Haar)
• Kusumadi Prodjosewojo
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku yang “adat” sekaligus “hukum” atau keseluruhan hukum yang tidak tertulis. Dasar yang dipakai adalah pasal 32 s/d. 43 ayat 4 UUDS 1950.
• Kesimpulannya :
Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar hidup di masyarakat adat, karena dianut dan dipertahankan oleh anggota masyarakat maupun yang merupakan keseluruhan peraturan dan mengenal sanksi atas pelanggaran dan ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.
Sanksi-sanksi dalam hukum adat berupa :
- Keputusan penguasa adat atau hakim
- Celaan
- Tidak diajak bicara
- Tidak diberi tempat dalam upacara desa. Semua sikap masyarakat terhadap yang bersangkutan merupakan hukuman/pidana atau sanksi sosial atas perbuatan tindak sosial menurut aturan hukum adat.
• Dari pidato pengukuhan sebagai Guru Besar dari F. D. Holleman menyimpulkan adanya 4 sifat umum hukum adat Indonesia yang hal ini dipandang sebagai satu kesatuan yakni :
1. Bersifat Religius Magis
2. Sifat Comun/Komun → Kebersamaan
3. Sifat Kontan/Tunai
4. Sifat Kongkrit
Ad.1. Menurut Kuncoroningrat sifat Religi Magis ini terlihat dalam masyarakat Indonesia bahwa setiap perbuatan atau tingkah lakunya selalu dikaitkan dengan kepercayaan/hal-hal yang ghaib guna memperoleh keselamatan hidup.
Ad.2. Dalam masyarakat Indonesia kepentingan umum selalu di dahulukan daripada kepentingan pribadi. Ciri khas masyarakat yang terpencil hidup selalu tergantung pada alam atau tanah pada umumnya. Jadi dalam hal ini Individualisme orang terdekat kebelakang.
Ad.3. Kontan/Tunai
Ad.4. Sifat kongkrit (segala sesuatu yang dilakukan secara nyata)
Di dalam alam tertentu senantiasa di coba dan di usahakan supaya hal-hal dimaksudkan, diinginkan, dikehendaki atau akan dikerjakan dan ditransformasikan akan diberi ujud suatu benda, diberi tanda yang kelihatan baik langsung atau hanya menyerupai objek yang dikehendaki (simbol, benda magis dll)
Contoh :
Panjer : Untuk melakukan jual beli atau memindahkan hak atas tanah
Peningset : Dalam pertunangan atau akan melakukan perkawinan
Balas Dendam : Dengan cara membuat patung laku.
• Sifat Hukum Adat lainnya adalah :
- Tidak tertulis / tidak dikodifikasikan
- Tradisional
- Dapat berubah
- Terbuka dan sederhana
- Sifat terang
• Nilai Universal hukum adat :
a. Asas gotong royong/kebersamaan
b. Fungsi sosial manusia
c. Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan
d. Asas perwakilan dan masyarakat
• Sumber Hukum Adat :
- Kebiasaan/adat istiadat
- Kebudayaan tradisional rakyat
• Landasan berlakunya Hukum Adat
- Yuridis
masa penjajahan
landasannya :
Pasal 75 RR : Jika kepentingan sosial menghendaki maka mereka dapat menentukan hukum yang berlaku.
Pasal 134 IS ayat 2 : Apabila timbul perkara antara orang Muslim dan adat maka penyelesaiannya perkara tersebut diselenggarakan oleh Hakim agama kecuali Ordonansi menentukan lain
Pasal 131 IS : Jika kepentingan umum menghendaki maka bagi mereka dapat diberlakukan hukum yang baru (sintesa antara hukum adat dan hukum eropa)
setelah kemerdekaan
- UUD 1945 (UU No. 5 tahun 1960)
- UUDS (UU No. 1 tahun 1974)
- UUD RIS (UU No. 5 tahun 1979 dan UU No, 14 Tahun 1970)
• Penggolongan Rakyat
- Suatu perbedaan rakyat kedalam berbagai golongan dengan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku bagi setiap golongan akan berbeda.
Tujuannya adalah untuk menentukan hak apa yang berlaku bagi setiap golongan.
Mengapa ada penggolongan adat ?
Hal ini ada kaitannya dengan penilaian pemerintah Belanda terhadap golongan selain Eropa bahwa golongan Eropa lebih tinggi kedudukannya dibanding golongan lain.
Manfaat Penggolongan Rakyat
1. Bagi pemerintah Belanda untuk tetap berkuasa di Hindia Belanda karena rakyat tetap terpecah-pecah sehingga mudah untuk dikuasai.
2. Bagi Pemerintah Indonesia secara langsung tidak ada manfaatnya untuk mengetahui bahwa sampai sekarang masih ada hukum warisan penjajah.
Kerugiannya
Rakyat menjadi terpecah-pecah sehingga hal tersebut menghambat proses persatuan dan kesatuan bangsa.
Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 31/V/IN/12/1966 tanggal 27 September 1966 menghapus Penggolongan Rakyat berdasarkan pasal 163 IS dan berlaku WNI dan WNA.
• Yang disebut dengan Masyarakat adalah:
- Manusia yang hidup berkelompok
- Mempunyai perilaku-perilaku tertentu yang hanya dimengerti oleh mereka sendiri
• Masyarakat Hukum
- Ada kelompok manusia
- Merupakan pergaulan hidup
- Ada harta benda
- Ada norma yang dibuat dan ditentukkan oleh kelompoknya sendiri.
• Masyarakat Hukum Adat
- Sama dengan ciri masyarakat hukum
- Kelompok tersebut timbul dengan sendirinya atau ada karena kodrat alam
- Anggota dari masyarakat hukum adat tidak mempunyai keinginan untuk membubarkan kelompoknya.
- Ada rasa kesatuan diantara anggota sehingga rasa solidaritasnya tinggi
a. Merasa dari satu leluhur
b. Merasa dari satu daerah
c. Pecaya pada benda yang religius magis
• Ketunggalan Silsilah
- Hanya dilalah dari satu orang leluhur yaitu pemuka yang menjadi peletak dasar garis keturunan yang dihormati, dipuja dan punya kelebihan.
- Dilalah dari seorang terkemuka tanpa pembatasan generasi
- Dilalah melalui rantai keturunan istimewa yang menuju pada satu orang leluhur.
- Bisa juga melalui garis yang tidak berketentuan
• Kewangsaan : dipangkalkan pada satu orang leluhur (mulia, hina) dalam rangka satu generasi karena dapat bercabang dan dipangkalkan.
• Persekutuan Hukum
Adalah suatu persekutuan hidup yang teratur, kekal.
- Mempunyai aturan-aturan hukum
- Mempunyai kekayaan material dan immaterial
- Mempunyai kesatuan penguasa
- Kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah, air, hutan dan bangunan dan benda-benda keramat.
Misalnya :
Famili : di Minangkabau diketuai oleh Penghulu Andika terdiri dari beberapa bagian disebut rumah/jurai → mamak.
Desa : di Jawa terdiri dari satu golongan manusia yang mempunyai pengurus, wilayah dan harta benda. Keluar → bertindak sebagai satu kesatuan jadi tidak mungkin desa dibubarkan.
• Persekutuan Hukum dibagi menjadi 3 yaitu :
- Genealogi
Keturunan Ayah (Patrilineal) → Batak, Nias, Sumba
Keturunan Ibu (Matrilineal) → Minangkabau
Keturunan ayah+ibu (Parental → Jawa, Sunda, Aceh, Bali, Kalimantan
- Teritorial (hubungan daerah)
Syarat-syaratnya :
Harus tinggal dilingkungan daerah tersebut. Bisa keluar lingkungan untuk sementara waktu tanpa harus kehilangan keanggotannya.
Dibagi dalam 3 jenis :
1. Persekutuan Desa
yaitu segolongan orang terikat pada suatu kediaman dan pejabat tinggal di Pusat
2. Persekutuan Daerah
Yaitu dalam satu daerah terletak …
3. Perikatan Beberapa Desa
Yaitu apabila beberapa badan persekutuan kampung terletak bedekatan satu sama lain, mengadakan pemufakatan untuk memelihara kepentingan bersama.
- mengadakan perairan bersama
- mengurus perkara/mengadakan perikatan
Organisasi Desa
1. Ketunggalan wilayah yang organisasinya didasarkan atas tradisi yang hidup dalam suasana desa
2. Mempunyai badan tata urusan pusat yang berwibawa di lingkungan wilayahnya.
Fungsi Desa
a. Sebagai subjek dari hak rakyat
b. Merupakan masyarakat hukum yang paling utama
Paguyuban Hidup
Adalah suatu kebulatan kemasyarakat yang masing-masing anggota merasa kerasan “omah” karena merasa mendapat jaminan untuk dapat memenuhi segala ketentuan/hasrat dan kebutuhan yang wajar akan dipenuhi menurut keyakinan yang ada.
- Genealogi Teritorial
Gabungan antara Genealogi dan Terotirial
• Pengertian Adat, Kebiasaan.
Kebiasaan : Tingkah laku (baik, buruk) yang dilakukan secara berulang-ulang
Adat : Tingkah laku yang baik
Hukum : Pedoman tingkah laku
Syarat-syarat dari hukum adat :
1. Berulang-ulang
2. Adanya sanksi apabila ada pelanggaran
3. Yakin, harus melaksanakan (sifatnya memaksa)
Pada abad ke 19 Hukum Adat sama dengan Hukum Agama, mengapa ? karena Adatrecht dipengaruhi oleh sebuah teori yang dikemukakan oleh Van Den Berg dan Salmon Keyzer dengan terori : Receptio In Complexu. Menurut teori ini maka Adat Istiadat dan Hukum sesuatu golongan (hukum) masyarakat adalah resepsi seluruhnya dari agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu. Lebih jelasnya adalah Hukum Adat sesuatu golongan masyarakat adalah hasil penerimaan bulat-bulat dari hukum agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu.
Dibantah oleh De Atjeher dan Snouck Hurgronje yang menyatakan bahwa tidak semua hukum agama itu diterima oleh hukum adat tetapi hanya bagian-bagian kehidupan manusia yang ada kaiatannya dengan hidup batin manusia dan kepercayaan yakni hukum perkawinan dan hukum waris.
Ter Haar membantah sebagian pendapat Snouck Hurgronje itu. Menurut Ter Haar hukum waris tidak dipengaruhi oleh Islam, melainkan adalah tetap asli. Di Minangkabau hukum waris adalah tetap asli yaitu suatu himpunan norma-norma yang cocok dengan susunan dan struktur masyarakat dan alam Minangkabau.
Van Vollenhoven memberi ketegasan dan keterangan atas hal yang amat penting dan menggoncangkan ini. Diterangkannya bahwa hal tersebut harus ditelaah dengan jalan meninjau sejarah, yaitu harus ditinjau kembali sampai pada waktu Islam sebagai agama yang sedang berkembang di Tanah Arab.
Hukum adat itu mempunyai unsur-unsur yaitu :
1. Unsur Asli dan
2. Unsur Keagamaan, walaupun pengaruh agama itu tidak begitu besar dan hanya dibeberapa daerah saja.
Menurut Van Vollen Hoven, hukum adat yaitu :
1. Aturan tingkah laku yang positif
2. Di satu sisi ada sanksi
3. Dalam keadaan tidak dikodifikasikan, tidak disusun secara sistematis.
Menurut Van Vollenhoven, hukum adat ada 4 unsur antara lain :
1. Unsur Budaya (unsur asli)
2. Unsur Agama
3. Yang Tercatat
4. Bagian Asing (Unsur Asing)
Van Vollenhoven juga membagi lingkungan hukum adat sebanyak 19 lingkungan hukum adat berdasarkan perbedaan dan kebiasaan.
Ter Haar
Ada 2 rumusan yang dikemukakan :
1. Hukum Adat (1930 → “teori keputusan”)
Lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan para para masyarakat hukum terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum/keputusan petugas hukum (Hakim) baik itu keputusan karena perselisihan, kesewenang-wenangan atau masalah adat lainnya.
2. Hukum Adat (1937)
Hanya dapat diketahui dalam bentuk keputusan para fungsionaris hukum yang mempunyai wibawa. Dalam hal ini bukan saja Hakim tetapi juga kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas-petugas agama dan petugas desa lainnya. Keputusan tersebut bukan saja mengenai sengketa yang resmi tetapi juga di luar itu yang berdasarkan kerukunan atau musyawarah.
(hal ini sesuai dengan teori ajaran keputusan oleh Beslissingenlor yaitu keputusan yang diambil berdasarkan nilai-nilai hidup yang sesuai dengan nilai-nilai rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan hukum tersebut.
Soepomo
Istilah Hukum Adat :
- Sinonim dari hukum yang tidak tertulis didalam peraturan legislatif.
- Hukum yang hidup sebagai konvensi badan-badan hukum negara (parlemen dewan-dewan propinsi dan lain-lain)
- Hukum yang timbul karena peraturan kebiasaan
- Hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup baik di kota maupun di desa (customary law)
Yang dimaksud dengan Konvensi adalah hukum tidak tertulis dan berlaku dimasyarakat
- Kebiasaan yang dilakukan secara berlangsung
- Aturan itu tidak bertentangan dengan UUD
- Sebagai pelengkap dari aturan dasar yang tertulis
- Aturan tersebut diterima oleh rakyat dan tidak bertentagan dengan kehendak rakyat.
- Hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis dan mengabarkan hukum adat yang tertulis karena memang bagian yang tertulis sedikit sekali
(pernyataan Soepomo sama dengan Ter Haar)
• Kusumadi Prodjosewojo
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku yang “adat” sekaligus “hukum” atau keseluruhan hukum yang tidak tertulis. Dasar yang dipakai adalah pasal 32 s/d. 43 ayat 4 UUDS 1950.
• Kesimpulannya :
Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar hidup di masyarakat adat, karena dianut dan dipertahankan oleh anggota masyarakat maupun yang merupakan keseluruhan peraturan dan mengenal sanksi atas pelanggaran dan ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.
Sanksi-sanksi dalam hukum adat berupa :
- Keputusan penguasa adat atau hakim
- Celaan
- Tidak diajak bicara
- Tidak diberi tempat dalam upacara desa. Semua sikap masyarakat terhadap yang bersangkutan merupakan hukuman/pidana atau sanksi sosial atas perbuatan tindak sosial menurut aturan hukum adat.
• Dari pidato pengukuhan sebagai Guru Besar dari F. D. Holleman menyimpulkan adanya 4 sifat umum hukum adat Indonesia yang hal ini dipandang sebagai satu kesatuan yakni :
1. Bersifat Religius Magis
2. Sifat Comun/Komun → Kebersamaan
3. Sifat Kontan/Tunai
4. Sifat Kongkrit
Ad.1. Menurut Kuncoroningrat sifat Religi Magis ini terlihat dalam masyarakat Indonesia bahwa setiap perbuatan atau tingkah lakunya selalu dikaitkan dengan kepercayaan/hal-hal yang ghaib guna memperoleh keselamatan hidup.
Ad.2. Dalam masyarakat Indonesia kepentingan umum selalu di dahulukan daripada kepentingan pribadi. Ciri khas masyarakat yang terpencil hidup selalu tergantung pada alam atau tanah pada umumnya. Jadi dalam hal ini Individualisme orang terdekat kebelakang.
Ad.3. Kontan/Tunai
Ad.4. Sifat kongkrit (segala sesuatu yang dilakukan secara nyata)
Di dalam alam tertentu senantiasa di coba dan di usahakan supaya hal-hal dimaksudkan, diinginkan, dikehendaki atau akan dikerjakan dan ditransformasikan akan diberi ujud suatu benda, diberi tanda yang kelihatan baik langsung atau hanya menyerupai objek yang dikehendaki (simbol, benda magis dll)
Contoh :
Panjer : Untuk melakukan jual beli atau memindahkan hak atas tanah
Peningset : Dalam pertunangan atau akan melakukan perkawinan
Balas Dendam : Dengan cara membuat patung laku.
• Sifat Hukum Adat lainnya adalah :
- Tidak tertulis / tidak dikodifikasikan
- Tradisional
- Dapat berubah
- Terbuka dan sederhana
- Sifat terang
• Nilai Universal hukum adat :
a. Asas gotong royong/kebersamaan
b. Fungsi sosial manusia
c. Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan
d. Asas perwakilan dan masyarakat
• Sumber Hukum Adat :
- Kebiasaan/adat istiadat
- Kebudayaan tradisional rakyat
• Landasan berlakunya Hukum Adat
- Yuridis
masa penjajahan
landasannya :
Pasal 75 RR : Jika kepentingan sosial menghendaki maka mereka dapat menentukan hukum yang berlaku.
Pasal 134 IS ayat 2 : Apabila timbul perkara antara orang Muslim dan adat maka penyelesaiannya perkara tersebut diselenggarakan oleh Hakim agama kecuali Ordonansi menentukan lain
Pasal 131 IS : Jika kepentingan umum menghendaki maka bagi mereka dapat diberlakukan hukum yang baru (sintesa antara hukum adat dan hukum eropa)
setelah kemerdekaan
- UUD 1945 (UU No. 5 tahun 1960)
- UUDS (UU No. 1 tahun 1974)
- UUD RIS (UU No. 5 tahun 1979 dan UU No, 14 Tahun 1970)
• Penggolongan Rakyat
- Suatu perbedaan rakyat kedalam berbagai golongan dengan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku bagi setiap golongan akan berbeda.
Tujuannya adalah untuk menentukan hak apa yang berlaku bagi setiap golongan.
Mengapa ada penggolongan adat ?
Hal ini ada kaitannya dengan penilaian pemerintah Belanda terhadap golongan selain Eropa bahwa golongan Eropa lebih tinggi kedudukannya dibanding golongan lain.
Manfaat Penggolongan Rakyat
1. Bagi pemerintah Belanda untuk tetap berkuasa di Hindia Belanda karena rakyat tetap terpecah-pecah sehingga mudah untuk dikuasai.
2. Bagi Pemerintah Indonesia secara langsung tidak ada manfaatnya untuk mengetahui bahwa sampai sekarang masih ada hukum warisan penjajah.
Kerugiannya
Rakyat menjadi terpecah-pecah sehingga hal tersebut menghambat proses persatuan dan kesatuan bangsa.
Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 31/V/IN/12/1966 tanggal 27 September 1966 menghapus Penggolongan Rakyat berdasarkan pasal 163 IS dan berlaku WNI dan WNA.
• Yang disebut dengan Masyarakat adalah:
- Manusia yang hidup berkelompok
- Mempunyai perilaku-perilaku tertentu yang hanya dimengerti oleh mereka sendiri
• Masyarakat Hukum
- Ada kelompok manusia
- Merupakan pergaulan hidup
- Ada harta benda
- Ada norma yang dibuat dan ditentukkan oleh kelompoknya sendiri.
• Masyarakat Hukum Adat
- Sama dengan ciri masyarakat hukum
- Kelompok tersebut timbul dengan sendirinya atau ada karena kodrat alam
- Anggota dari masyarakat hukum adat tidak mempunyai keinginan untuk membubarkan kelompoknya.
- Ada rasa kesatuan diantara anggota sehingga rasa solidaritasnya tinggi
a. Merasa dari satu leluhur
b. Merasa dari satu daerah
c. Pecaya pada benda yang religius magis
• Ketunggalan Silsilah
- Hanya dilalah dari satu orang leluhur yaitu pemuka yang menjadi peletak dasar garis keturunan yang dihormati, dipuja dan punya kelebihan.
- Dilalah dari seorang terkemuka tanpa pembatasan generasi
- Dilalah melalui rantai keturunan istimewa yang menuju pada satu orang leluhur.
- Bisa juga melalui garis yang tidak berketentuan
• Kewangsaan : dipangkalkan pada satu orang leluhur (mulia, hina) dalam rangka satu generasi karena dapat bercabang dan dipangkalkan.
• Persekutuan Hukum
Adalah suatu persekutuan hidup yang teratur, kekal.
- Mempunyai aturan-aturan hukum
- Mempunyai kekayaan material dan immaterial
- Mempunyai kesatuan penguasa
- Kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah, air, hutan dan bangunan dan benda-benda keramat.
Misalnya :
Famili : di Minangkabau diketuai oleh Penghulu Andika terdiri dari beberapa bagian disebut rumah/jurai → mamak.
Desa : di Jawa terdiri dari satu golongan manusia yang mempunyai pengurus, wilayah dan harta benda. Keluar → bertindak sebagai satu kesatuan jadi tidak mungkin desa dibubarkan.
• Persekutuan Hukum dibagi menjadi 3 yaitu :
- Genealogi
Keturunan Ayah (Patrilineal) → Batak, Nias, Sumba
Keturunan Ibu (Matrilineal) → Minangkabau
Keturunan ayah+ibu (Parental → Jawa, Sunda, Aceh, Bali, Kalimantan
- Teritorial (hubungan daerah)
Syarat-syaratnya :
Harus tinggal dilingkungan daerah tersebut. Bisa keluar lingkungan untuk sementara waktu tanpa harus kehilangan keanggotannya.
Dibagi dalam 3 jenis :
1. Persekutuan Desa
yaitu segolongan orang terikat pada suatu kediaman dan pejabat tinggal di Pusat
2. Persekutuan Daerah
Yaitu dalam satu daerah terletak …
3. Perikatan Beberapa Desa
Yaitu apabila beberapa badan persekutuan kampung terletak bedekatan satu sama lain, mengadakan pemufakatan untuk memelihara kepentingan bersama.
- mengadakan perairan bersama
- mengurus perkara/mengadakan perikatan
Organisasi Desa
1. Ketunggalan wilayah yang organisasinya didasarkan atas tradisi yang hidup dalam suasana desa
2. Mempunyai badan tata urusan pusat yang berwibawa di lingkungan wilayahnya.
Fungsi Desa
a. Sebagai subjek dari hak rakyat
b. Merupakan masyarakat hukum yang paling utama
Paguyuban Hidup
Adalah suatu kebulatan kemasyarakat yang masing-masing anggota merasa kerasan “omah” karena merasa mendapat jaminan untuk dapat memenuhi segala ketentuan/hasrat dan kebutuhan yang wajar akan dipenuhi menurut keyakinan yang ada.
- Genealogi Teritorial
Gabungan antara Genealogi dan Terotirial
Langganan:
Postingan (Atom)